Novel antara tersangka dan Korban

Cobinong, Bogor 29.12.2019, keadilan masih belum imbang dan proposional itulah paling tidak yang di katakan kang iin panggilan ketua DPD ARUN Bogor Raya, Jika kita flasback beberapa tahun lalu melihat penyidik KPK novel baswedan yang di djolimi oleh oknum yang mengakibat kan nya cacat Permanen memang tragis dan mengusik rasa ke adilan.

Iin solihin ketua DPD Arun Bogor saat ditemui di Kantor nya di kawasan Pemda Cibinong Kab.Bogor

Namun jika kita mundur lagi lebih jauh saat novel masih menjadi penyidik di Polda Bengkulu bagai mana dengan nasib empat orang terduga pencuri sarang walet yang seorang diantara empat orang tersebut meninggal dan tiga cacat permanen saat menjalani penyelidikan di kepolisian daerah Bengkulu kala itu, dan diduga dilakukan oleh nya (NB) sebagai penyidik diPolda Bengkulu saat itu, akibat ke empat diduga pelaku pencurian tidak mau mengaku dan diduga berakhir dengan intimidasi dan kemerasan oleh oknum Penyidik.

Memang kasus tersebut pernah di diponering oleh pemerintah Namun sampai kini keluarga korban selama bertahun-tahun terus mencari keadilan dan tidak kunjung didapati, satu hal juga harus kita perhatikan diponering tersebut telah di pra peradil kan oleh keluarga korban dan menang yang artinya secara yuridis menurut iin solihin ketua advokasi rakyat untuk nusantara DPD bogor, harus nya sudah dilimpah kan ke pengadilan oleh jaksa agung namun mengapa sampai kini belum dilakukan.

Disinilah rasa ketidak adalilan itu terusik, disisi lain sang penyidik yang sakti mandra guna mampu mendesak berbagai pihak untuk memberi nya rasa keadilan dengan diusut nya kasus penyiraman air keras, namun disisi lain dugaan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh nya (NB) sedemikian rupa diganjal agar tidak ter blowup dan mandeg.

Sejati nya hukum itu buta tidak melihat siapa, persamaan hak dimata hukum harus nya berlaku bagi siapa saja tak perduli dilakukan oleh siapa dan siapa yang menjadi korban, artinya siapapun pelaku dan korban semua harus di proses sesuai hukum yang berlaku, ini lah yang menjadi catatan dimasyarakat dan akan menimbulkan kecemburuan sosial dan sikap apatis terhadap hukum,

Seharus nya jaksa agung, kapolri dan aparatur penegak hukum lain nya dapat bersikat objektif, proposional dan profesionl sehingga kehadiran negara dapat dirasakan oleh masyarakat, karena jika tidak sama saja kita memendam api dalam sekam yang sewaktu-waktu masyarakat dengan ketidak percayaan nya kepada penegak hukum akan melahirkan sikap main hakim sendiri dan ini berbahaya untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dan para aktivis diam seribu bahasa, juga aktivis Ham dan Komnas Ham, ini adalah suatu kemunduran dalam pelaksaan proses hukum dan tingkat kepedulian aparat penegak hukum dinegara ini, kami berharap aparata penegak hukum dapat berbuat adil dan bijaksana, sehingga tidak menimbul kan persepsi ada masyarakat yang kebal hukum dan ini akan menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di indonesia.

Wtw: fery, editor: ahmad