Pilkades Wanaherang meradang

Ilustrasi

Gunungputri 29.12.20. kabar.net Pilkades adalah wujud demokrasi dalam sistem tatanegara diindonesia, sebisa mungkin harus bebas dari segala kecurangan, dalam kasus pilkades wanaherang terdapat indikator dugaan kecurangan, kolaborasi antara oknum KPPS/Panitia terasa kental.

Dalam percakapan di sosial media yang diberikan sumber kami mengatakan “dan ini dapat dilihat dalam beberapa percakapan grub wa warga yang terkesan dan sangat jelas mengarahkan masyarakat dalam menentukan pilihannya dan sangat terang menggiring masyarakat untuk menggiring warga nya memilih salah satu calon dengan disebutkan nama dan no urut calon kades” ujar seorang warga galileo perumahan legenda wisata desa wanaherang kecamatan gunung putri kabupaten bogor yang tidak ingin disebutkan nama nya.

Permasalahan nya ini dilakukan oleh ketua KPPS lebih tepat nya TPS 47 yang berada dikawasan elite namun perbuatan dari oknum tersebut sangat tidak elite dan elegan sangat mencedrai demokrasi dan rasa keadilan warga tandas kang sona salah satu tim advokat pemenangan calon cakades.

Tidak hanya itu, indikasi dugaan kecurangan juga terjadi dalam hal DPT, tidak ada nya nama pemilih dalam daftar pemilih namun diijin kan memilih dengan mengabaikan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai perbub no 66 tahun 2020 tentang pilkades dan turunan nya.

Ada nya inkonsistensi jumlah suara yang sebenar nya telah termaktub dalam Peraturan Panitia Pemilihan Kepaladesa wanaherang no 2 tahun 2020 pasal 24 Penghitungan ulang suara pada poin e dan f, dan ini terjadi pada TPS 23 dimana suara yang semula sebanyak 165 dan berubah menjadi 163 suara. Ke tidak konsistenan ini bertentangan antara hasil TPS dan rekapitulasi tingkat desa, dan hal ini bertentangan dengan peraturan yang panitia pemilihan tetap kan.

Atas dasar beberapa temuan kami ini dan banyak hal lagi yang sedang kami pelajari maka kami telah mengajukan keberatan kepada pihak BPD pada tanggal 26 desember 2020 sore dan dijawab tgl 26 desember 2020 malam dan hal ini menurut kami sedikit ganjil, terkesan terburu-buru dan tidak subtantip ujar kang sona.

Dalam hal ini kami jelas akan melakukan langkah-langkah konstitusional yang diberikan oleh undang-undang, kami akan terus berupaya agar semua menjadi terang benderang, kami juga akan membuat nta panitia pemilihan untuk melakukan pemilihan ulang pada TPS 47 khusus nya, karena kami menilai sangat kental dan kentara keberpihakan beberapa oknum penyelengara pilkades disana.

Langkah- langkah yang kami dari tim pemenagan calon kades 04 akan tempuh sesuai prosedural Namun jika aspirasi ini di abaikan kan maka sama saja pihak pengambil keputusan memancing di air keruh, karena konflik horizontal masih berpotensi terjadi, namun jika aspirasi kami diperhatikan insyallah dari kami akan menerima dengan lapang dada imbuh poeng sebagai bagian dari warga pendukung calon kades yang memiliki selisih 21 suara versi hitungan desa dan selisih 19 suara versi hitungan TPS.

Wtw:Jeni